Pemerintah Sesuaikan Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal dengan Kesiapan Pelaku Usaha

Pemerintah Indonesia menyesuaikan tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem pendukung. Kebijakan yang disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Oktober 2026 ini memberikan waktu tambahan bagi sejumlah kategori produk dan jasa untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Penyesuaian tersebut menjadi perhatian penting bagi dunia bisnis, terutama usaha mikro dan kecil yang masih menghadapi tantangan administrasi, biaya, serta kesiapan rantai pasok. Meskipun beberapa tenggat diperpanjang hingga 2028, kewajiban sertifikasi halal tidak dihapuskan. Pelaku usaha tetap perlu memahami aturan berdasarkan kategori produk agar dapat mempersiapkan proses sertifikasi secara tepat dan terencana.
Kebijakan Baru Penahapan Sertifikasi Halal untuk Mendukung Dunia Bisnis
Pemerintah pusat melakukan pembaruan kebijakan terhadap jadwal pemenuhan sertifikat halal bagi kelompok usaha tertentu. Kebijakan tersebut diperkenalkan kepada pemangku kepentingan pada 16 Oktober 2026 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pelaksanaan kebijakan memperhitungkan kondisi penyelenggara sertifikasi serta ketersediaan infrastruktur jaminan produk halal. Berdasarkan jadwal terdahulu, sejumlah kelompok produk dijadwalkan memasuki kewajiban pada 18 Oktober 2026. Dengan adanya penyesuaian tersebut, beberapa kelompok memperoleh tambahan masa persiapan. Namun, setiap jenis barang tidak otomatis memperoleh tenggat yang sama.
Dasar hukum penyelenggaraan jaminan produk halal berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah disesuaikan melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan pelaksanaannya mencakup PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa perubahan jadwal ditempuh dengan menyesuaikan PP Nomor 42 Tahun 2024. Untuk pemilik usaha, masa tambahan dapat dimanfaatkan untuk menata proses produksi. Namun, perpanjangan tenggat bukan berarti proses sertifikasi dapat diabaikan. Pemantauan aturan yang sudah diundangkan menjadi penting sebelum menentukan keputusan usaha.
Rincian Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028
Bagian penting dari penyesuaian kebijakan berkaitan dengan produk makanan dan minuman. Bagi usaha mikro dan kecil, tenggat pemenuhan sertifikasi kategori pangan dan penyembelihan ditetapkan hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, kewajiban bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan dimulai 18 Oktober 2028. Kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan impor mengikuti waktu pemberlakuan baru pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan mekanisme pengakuan sertifikat halal luar negeri. Karena itu, pengusaha sebaiknya memastikan kelompok usaha yang sesuai. Persyaratan yang telah berjalan pada kelompok usaha lain tidak otomatis berubah oleh perpanjangan untuk UMK.
Perubahan masa penahapan tidak hanya menyasar sektor pangan yang termasuk dalam pengaturan Pasal 161 PP Nomor 42 Tahun 2024. Kelompok produk yang masuk dalam perubahan meliputi obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik, serta beberapa kelompok barang untuk penggunaan sehari-hari. Tenggat yang disesuaikan untuk kategori terkait diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Meskipun demikian, kategori obat bebas dan obat bebas terbatas tetap mengikuti 17 Oktober 2029. Adapun kategori obat keras selain psikotropika, masa penahapannya tetap sampai 17 Oktober 2034. Perbedaan jadwal tersebut membantu menjelaskan mengapa tidak semua pelaku usaha mempunyai kewajiban pada tanggal yang sama.
Menentukan Mekanisme Pengajuan Sertifikat Halal yang Sesuai
Ketika mulai mengurus persyaratan produk halal, pemilik bisnis sebaiknya mengenali mekanisme sertifikasi. Dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi, prosedur pengajuan dapat melibatkan pemeriksaan reguler atau pernyataan pelaku usaha. Mekanisme sertifikasi berdasarkan pernyataan pelaku usaha hanya dapat digunakan oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan kelayakan. Kriteria yang diperhatikan bergantung pada kondisi produk dan proses yang dijalankan. Di sisi lain, sertifikasi reguler mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan. Karena itu, pemilik usaha perlu memahami persyaratan masing-masing mekanisme. Penyesuaian mekanisme dengan karakter usaha membantu mengurangi kesalahan administrasi.
Lembaga pemerintah yang menangani administrasi sertifikasi halal, yaitu BPJPH memiliki peran penting dalam penyelenggaraan sertifikasi. Dengan menggunakan mekanisme resmi, pemilik bisnis bisa memulai proses administrasi. Bagi pengusaha kecil yang sesuai kriteria, fasilitasi SEHATI dapat membantu proses sertifikasi, selama memenuhi mekanisme fasilitasi yang ditetapkan. Pendamping yang menangani Proses Produk Halal mendukung verifikasi melalui mekanisme yang berlaku. Namun, dokumen dan proses produksi harus mencerminkan kondisi sebenarnya. Kesalahan dalam menjelaskan komposisi barang dapat menimbulkan masalah dalam pengajuan. Melalui dokumentasi yang benar, kebutuhan pemeriksaan dapat ditangani secara lebih sistematis.
Cara Menata Dokumen serta Standar Operasional Produk Halal
Perencanaan pemenuhan standar halal tidak hanya berkaitan dengan pengisian formulir. Pengelola produksi perlu memeriksa seluruh bahan yang digunakan, termasuk material produksi dan bahan pendukung. Sebagai contoh, produsen kue perlu mengetahui asal margarin dan bahan perisa. Catatan transaksi pemasok mendukung pencatatan komponen produk. Sebagai bagian dari pengendalian, periksa status halal bahan sesuai persyaratan yang berlaku. Jangan mengasumsikan seluruh bahan otomatis memenuhi ketentuan. Ketika status komponen masih memerlukan kepastian, lakukan pemeriksaan sebelum mengajukan dokumen. Melalui pengendalian bahan sejak awal, risiko hambatan sertifikasi dapat dikurangi.
Di samping pemeriksaan komposisi, pemilik UMKM sebaiknya meninjau kebersihan dan penggunaan peralatan. Area gudang bahan, mesin atau sarana pembuatan, dan proses pengemasan sebaiknya mempunyai prosedur kerja yang dapat diperiksa. Jika satu tempat produksi menangani beragam barang, alur perpindahan bahan sebaiknya ditinjau secara cermat. Penerapan prosedur kebersihan mempermudah pemeriksaan terhadap praktik produksi. Pengelola bisnis sebaiknya menyiapkan rekaman perubahan resep dan proses pengolahan. Apabila komposisi produk berubah, perubahan tersebut harus dievaluasi berdasarkan ketentuan. Persiapan semacam ini mendukung pemeliharaan konsistensi produk setelah memperoleh sertifikasi.
Strategi Mengelola Anggaran dan Pemasaran Menjelang Kewajiban Halal
Penyesuaian tenggat sertifikasi memungkinkan pengaturan sumber daya secara lebih terukur. Dalam proses sertifikasi, bisnis perlu menghitung kebutuhan dokumen dan perbaikan fasilitas, bergantung pada skema yang digunakan. Sebagai ilustrasi, sebuah usaha menyiapkan anggaran Rp3.600.000 untuk penyesuaian proses. Jika pengeluaran tersebut direncanakan selama 12 bulan, tabungan yang diperlukan mencapai Rp300.000 per bulan. Perhitungan contoh tersebut bukan tarif resmi sertifikasi, melainkan ilustrasi penyusunan anggaran usaha. Jika usaha memenuhi ketentuan fasilitasi gratis, anggaran dapat lebih difokuskan pada pembenahan operasional. Penyusunan dana secara bertahap dapat mencegah pengeluaran mendadak yang mengganggu kegiatan usaha.
Kepemilikan sertifikat halal yang sah berpotensi mendukung daya saing produk. Bagi pembeli yang membutuhkan kepastian halal, label halal resmi memberikan informasi tambahan. Meskipun demikian, status halal saja tidak memastikan produk langsung lebih laris. Mutu barang, keterjangkauan biaya pembelian, serta ketersediaan distribusi tetap memengaruhi keberhasilan usaha. Ketika menampilkan identitas sertifikasi, pemilik bisnis tidak boleh menampilkan klaim yang menyesatkan. Produk yang belum memperoleh sertifikat tidak boleh diklaim telah bersertifikat halal. Jika pemasaran dilakukan secara bertanggung jawab, risiko kesalahpahaman konsumen berkurang.
Kesimpulan Penyesuaian Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
Penyesuaian tahapan kewajiban sertifikasi halal memberikan ruang persiapan bagi kelompok produk dan jasa tertentu. Melalui kebijakan yang diumumkan pada Oktober 2026, beberapa kelompok produk diberi tambahan waktu sampai Oktober 2028. Namun, perpanjangan tidak berlaku untuk seluruh jenis produk. Untuk pengusaha UMK maupun perusahaan lainnya, pemahaman terhadap aturan terbaru sangat diperlukan. Pemeriksaan bahan baku, penguatan prosedur operasional, serta pencatatan administrasi secara tertib mendukung penerapan standar halal secara konsisten. Dengan memanfaatkan masa transisi secara produktif, proses pengajuan berpotensi lebih lancar.
Bagi pemilik UMKM yang belum memulai, mulailah dengan memeriksa kelompok barang yang dipasarkan. Begitu klasifikasi produk dipahami, tinjau perubahan aturan serta petunjuk pelaksanaan dari BPJPH. Rapikan informasi pemasok, periksa kelayakan jalur sertifikasi, dan rencanakan pengeluaran tanpa mengabaikan modal kerja. Usahakan proses penataan dimulai sebelum waktu pemberlakuan agar terdapat kesempatan memperbaiki dokumen. Apabila Anda memiliki pengalaman mempersiapkan dokumen halal, silakan bagikan pengalaman Anda. Pengalaman praktis tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.








